Wednesday, 17 February 2016

bolehkah saya nikahi pezina itu..??

bismillah

Kepoisme - Ada yg bertanya, sehubungan dengan Wahyu Alloh dalam QS. AnNuur ayat 3 bahwa seorang pezina haram dinikahi oleh orang beriman (Mu'min) sebagaimana Alloh berfirman:
الزَّانِى لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ  ۚ  وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.

[QS. An-Nur: Ayat 3]

Melihat penuturan ayat diatas, pasti terbesit pertanyaan dibenak kita. Pezina yg aktif kah atau mantan pezina..???!!!

Sebelum itu kita simak hadits berikut tentang seorang shahabat yg diutus oleh Nabi shollalloohu 'alaihi wasallam dan bertanya tentang wanita pezina..

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ التَّيْمِيُّ حَدَّثَنَا
يَحْيَ عَن عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَخْنَسِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ
أَنَّ مَرْثَدَ بْنَ أَبِي مَرْثَدٍ الْغَنَوِيَّ كَانَ يَحْمِلُ الْأَسَارَى بِمَكَّةَ وَكَانَ بِمَكَّةَ بَغِيٌّ يُقَالُ لَهَا عَنَاقُ وَكَانَتْ صَدِيقَتَهُ قَالَ جِئْتُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْكِحُ عَنَاقَ قَالَ فَسَكَتَ عَنِّي فَنَزَلَتْ
{ وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ }
فَدَعَانِي فَقَرَأَهَا عَلَيَّ وَقَالَ لَا تَنْكِحْهَا

Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Muhammad ATaimi, telah menceritakan kepada kami Yahya, dari 'Ubaidullah bin Al Akhnas dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Martsad bin Abu Martsad Al Ghonawi membawa tawanan dari Mekkah dan di Mekkah terdapat seorang pelacur yang dikenal dengan nama 'Anaq dan dia dahulu adalah teman wanitanya.

Martsad berkata; Aku menemui Nabi Shallallahu 'alaihi sallam lalu aku berkata; wahai Rasulullah, bolehkah aku menikahi 'Anaq? Martsad berkata; kemudian beliau diam, lalu turun ayat: " Seorang wanita pezina tidaklah boleh dinikahi kecuali oleh seorang laki-laki pezina atau orang musyrik".

Lalu beliau memanggilku dan membacakan ayat tersebut di hadapanku seraya bersabda, "Janganlah kamu menikahinya."
(HR. Abu Dawud no.1755)

حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَخْنَسِ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ
كَانَ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ مَرْثَدُ بْنُ أَبِي مَرْثَدٍ وَكَانَ رَجُلًا يَحْمِلُ الْأَسْرَى مِنْ مَكَّةَ حَتَّى يَأْتِيَ بِهِمْ الْمَدِينَةَ قَالَ وَكَانَتْ امْرَأَةٌ بَغِيٌّ بِمَكَّةَ يُقَالُ لَهَا عَنَاقٌ وَكَانَتْ صَدِيقَةً لَهُ وَإِنَّهُ كَانَ وَعَدَ رَجُلًا مِنْ أُسَارَى مَكَّةَ يَحْمِلُهُ قَالَ فَجِئْتُ حَتَّى انْتَهَيْتُ إِلَى ظِلِّ حَائِطٍ مِنْ حَوَائِطِ مَكَّةَ فِي لَيْلَةٍ مُقْمِرَةٍ قَالَ فَجَاءَتْ عَنَاقٌ فَأَبْصَرَتْ سَوَادَ ظِلِّي بِجَنْبِ الْحَائِطِ فَلَمَّا انْتَهَتْ إِلَيَّ عَرَفَتْهُ فَقَالَتْ مَرْثَدٌ فَقُلْتُ مَرْثَدٌ فَقَالَتْ مَرْحَبًا وَأَهْلًا هَلُمَّ فَبِتْ عِنْدَنَا اللَّيْلَةَ قَالَ قُلْتُ يَا عَنَاقُ حَرَّمَ اللَّهُ الزِّنَا قَالَتْ يَا أَهْلَ الْخِيَامِ هَذَا الرَّجُلُ يَحْمِلُ أَسْرَاكُمْ قَالَ فَتَبِعَنِي ثَمَانِيَةٌ وَسَلَكْتُ الْخَنْدَمَةَ فَانْتَهَيْتُ إِلَى كَهْفٍ أَوْ غَارٍ فَدَخَلْتُ فَجَاءُوا حَتَّى قَامُوا عَلَى رَأْسِي فَبَالُوا فَظَلَّ بَوْلُهُمْ عَلَى رَأْسِي وَأَعْمَاهُمْ اللَّهُ عَنِّي قَالَ ثُمَّ رَجَعُوا وَرَجَعْتُ إِلَى صَاحِبِي فَحَمَلْتُهُ وَكَانَ رَجُلًا ثَقِيلًا حَتَّى انْتَهَيْتُ إِلَى الْإِذْخِرِ فَفَكَكْتُ عَنْهُ كَبْلَهُ فَجَعَلْتُ أَحْمِلُهُ وَيُعْيِينِي حَتَّى قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْكِحُ عَنَاقًا فَأَمْسَكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيَّ شَيْئًا حَتَّى نَزَلَتْ
{ الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ }
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَرْثَدُ
{ الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ }
فَلَا تَنْكِحْهَا
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ

Telah menceritakan kepada kami Abdu bin Humaid telah menceritakan kepada kami Rauh bin Ubadah dari Ubaidullah bin Al Akhnas telah mengkhabarkan kepadaku Amru bin Syua'ib dari ayahnya dari kakeknya berkata:

Seseorang bernama Murtsad bin Abu Murtsad, ia adalah seseorang yang pernah menggendong seorang tawanan dari Makkah hingga ke Madinah. Ketika itu ia mempunyai teman seorang pelacur di Makkah bernama Anaq.

Martsad kemudian meminta seseorang diantara tawanan Makkah untuk menggendongnya. Ia berkata: Aku pun datang hingga sampai ke naungan salah satu kebun Makkah di malam purnama. Anaq datang lalu melihat gelapnya naungan di tepi kebun.

Saat ia tiba di hadapanku, ia mengenaliku, ia bertanya: Martsadkah ini? Aku menjawab: Iya, aku Martsad. Anaq berkata: Selamat datang, mari menginap ditempat kami malam ini. ia berkata: Aku berkata: Hai Anaq, sekarang Allah telah mengharamkan zina.

Anaq kontan berteriak: "Wahai pemilik tenda, orang inilah yang membawa tawanan-tawanan kalian. Ia berkata: Delapan orang menguntitku, aku menempuh kawasan Khandamah hingga sampai ke salah satu gua. Aku masuk lalu mereka tiba hingga berdiri di atas kepalaku. Mereka kencing, kencing mereka mengenaiku dan mereka dibutakan Allah hingga tidak bisa melihatku.

Setelah itu mereka kembali dan aku pun kembali ke temanku, aku menggendongnya, kebetulan ia adalah orang yang berat, aku menggendongnya hingga sampai rumput idzkhir, aku melepas tali pengikatnya yang kebetulan tali tersebut besar. Kemudian aku mengendongnya dan ia cukup menjadikanku kelelahan, hingga akhirnya aku tiba di Madinah.

Aku mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam, aku berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana kalau saya menikahi si 'Anaq? Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam diam tidak menjawab apa pun hingga turunlah ayat: "Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin." (An Nuur: 3) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Wahai Martsad, wanita pezina hanya menikahi wanita pezina dan pezina wanita hanya menikahi lelaki pezina atau lelaki musyrik, jangan nikahi dia." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan gharib, kami hanya mengetahui hadits ini melalui sanad ini.
(HR. Tirmidzi no.3101)

Seorang laki-laki bernama Martsad al-Ghanawi diutus secara rahasia oleh Nabi saw. ke kota Mekah untuk menyelamatkan beberapa orang muslim yang tertawan di sana.

Saat berada di Mekah, Martsad berjumpa dengan bekas teman wanitanya pada masa jahiliah bernama ‘Anaq yang berprofesi sebagai pelacur.

Ketika itu, ‘Anaq mengajaknya tidur bersama di rumahnya. Namun, Martsad menjelaskan kepadanya bahwa ajaran Islam mengharamkan segala macam perzinaan yang berlaku pada zaman jahiliah. “Kalau begitu, nikahilah aku,” pinta ‘Anaq. “Tidak, sebelum aku menanyakan hal ini kepada Rasulullah.” Jawab Marstad.

Sepulangnya ke kota Madinah, Martsad bertanya kepada Nabi saw. “Bolehkah saya mengawini ‘Anaq, ya Rasulullah?” Rasulullah berdiam diri sebentar lalu membacakan wahyu yang baru saja diterimanya, “Laki-laki pezina tidak mengawini melainkan perempuan pezina atau wanita musyrik, dan perempuan pezina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki pezina atau musyrik.

Dan diharamkan yang demikian atas orang-orang mukmin.” (Q.S. An-Nur 24: 3). Lalu beliau berkata kepada Marstad, “Jangan mengawininya!”
(H.R. Abu Daud, Tirmidzi, dan Nasa’i)

Bertolak dari ayat ini, disimpulkan bahwa haram hukumnya laki-laki baik-baik menikahi wanita pezina, demikian juga haram hukumnya perempuan baik-baik menikah dengan laki-laki pezina.  Bagaimana kalau wanita atau laki-laki tersebut sudah bertobat? Apakah larangan ini masih berlaku? Jawabannya, silakan cermati riwayat berikut.

Seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Abbas r.a., “Aku pernah berselingkuh dengan seorang perempuan dan aku berzina dengannya. Namun Allah telah mengaruniakan jiwa tobat atas diri kami, dan kini aku akan menikahinya. Tetapi ada beberapa orang mengatakan kepadaku bahwa laki-laki pezina tidak boleh mengawini selain perempuan pezina?” Ibnu Abbas menjawab, “Itu tidak ada kaitan dengan apa yang Anda tanyakan. Nikahilah perempuan itu dan tidak ada dosa menikah dengannya!”

Ibnu Jarir merawikan tentang seorang perempuan yang pernah melakukan zina, lalu ia sangat menyesali perbuatannya hingga berusaha bunuh diri dengan cara menggoreskan pisau pada nadinya, namun ia berhasil diselamatkan.

Setelah itu, ia dibawa pindah oleh pamannya ke kota Madinah bersama keluarganya yang lain, dan di sana perempuan tersebut menekuni Al Quran dan menjadi perempuan paling salehah di antara perempuan-perempuan salehah di Madinah.

Tidak lama kemudian, ia dilamar melalui pamannya yang juga seorang yang saleh dan tidak ingin menipu siapa pun berkaitan dengan masa lalu kemenakannya itu. Maka ia menghadap khalifah Umar bin Khattab r.a. untuk meminta fatwanya. Umar r.a. berkata, “Bila laki-laki yang kau sukai akhlaknya itu melamarnya, maka nikahkanlah dia!”

Bertolak dari riwayat-riwayat ini, para ulama sekaliber Imam Malik, Ahmad bin Hambal, Syafi’i, Abu Hanifah, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah, dan Ibnul Qayyim berpendapat bahwa diperbohkan menikah dengan wanita atau laki-laki pezina yang telah bertobat. Jadi, yang diharamkan adalah menikah dengan laki-laki atau wanita pezina yang masih “aktif”, tetapi kalau sudah bertobat, dia dinilai bukan pezina lagi tetapi “mantan” pezina.

Kesimpulannya, hukumnya haram menikah dengan laki-laki atau wanita pezina yang masih “aktif”, namun kalau mereka sudah bertobat alias sudah “non-aktif”, kita diperbolehkan menikah dengannya.

Dan teguhkan dalam hati, bahwa Alloh Maha Pengampun Maha Penyayang dan ampunan Alloh Maha Luas ,setiap dosa kan diampuni sebelum nyawa ditenggorokan (sakratul maut) maka saat itu ditutup pintu taubat.

Maka, selama kita yakin dan benar-benar memperbaiki diri, Insyaa_Alloh ampunan dan rahmat Alloh akan menyertai didunia dan akhirat.[abunaida]
Aamiin yaa Robbal'aalammin..
Walloohu a’laamu....

No comments:

Post a Comment