Thursday 11 February 2016

Menghadang Wabah LGBT

Bismillaah,,,
Puji syukur ke hadirot Alloh Ta'aalaa terus dipanjatkan atas segala ni'mat karunia-Nya.
Sholawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad shollalloohu 'alaihi wa sallam..

Seseorang berkomentar tentang kabar LGBT,,,bahwa, Sekarang lagi marak kabar tentang LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender) yg meminta pelegalisasian di Negara tercinta kita ini.

Setelah beberapa Negara barat khususnya USA yg melegalkan prilaku LGBT, di Indonesia sendiri mereka pada nuntut yg wal hasil lagi-lagi berazaskan Hak Azasi Manusia (HAM).

Emang sih manusia punya hak yg berazas, tapi tentunya hak itu jika tidak dibatasi dengan norma-norma yg berlaku maka tentunya para pelaku pembunuh, teroris, perusak lingkungan, korupsi, pencurian pada hakikatnya itu adalah hak mereka, karena pada dasarnya hak azasi manusia adalah keinginan dasar manusia itu sendiri.

Jadi,, itulah fungsi norma, aturan, adat istiadat, falsafah negara (Pancasila) UUD 45 bahkan yg utama adalah Agama, semua ada, dibuat dan disusun untuk membatasi  dan mengatur hak azasi manusia itu sendiri agar tidak terjadi keruksakan atau kekacauan didunia, atau minimal tidak merugikan orang lain.

"Tapi apakah LGBT ga punya hak??",, tentu mereka tetap punya hak, tapi hak-hak yg mereka dapat tentunya tergantung norma dan aturan yg berlaku di wilayahnya.

Jadi,, yg merasa pelaku LGBT atau yg mendukung kaum LGBT juga harus menghormati hak-hak orang-orang yg NON-LGBT dan tentunya harus menghormati norma dan aturan yg ditegakkan di Negara ini.

Sudahlah,,, Jangan menampikan kenyataan dan Fitrah akan diri masing-masing, yg jelas-jelas sudah melawan kodrat.

Nah,,adapun dalam pandangan agama, itu sangat-sangat di murkai oleh Alloh 'azza wa jalla bahkan dilaknat seperti yg terjadi pada kaum Nabi Luth 'alaihissalaam yaitu kaum shodhom.

Mari sejenak kita simak sebagai keterangan agama tentang LGBT yg sangat-sangat serius warning-nya.

HUKUMAN TERHADAP PELAKU HOMOSEKS SETELAH MUSNAHNYA KAUM LUTH


Para pengikut madzhab Hambali menukil ijma’ (kesepakatan) para sahabat yang mengatakan bahwa hukuman homoseks adalah dibunuh. Mereka berdalil dengan hadits: “Barangsiapa yang kalian dapatkan melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah yang menyetubuhi dan yang disetubuhi”.

Mereka juga berdalil dengan perbuatan Ali Rodhiyallohu ‘anhu yang merajam orang yang melakukan homoseksual. Syafi’i berkata : “Dengan ini, kita berpendapat merajam orang yang melakukan perbuatan homoseksual, baik dia seorang muhsan atau bukan”.

Dan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Kholid bin Walid bahwa ada di pinggiran kota Arab seorang laki-laki yang dinikahi sebagaimana dinikahinya seorang perempuan. Maka dia menulis surat kepada Abu Bakar Shiddiq Rodhiyallohu ‘anhu. Abu Bakar lalu bermusyawarah dengan para sahabatnya. Orang yang paling keras pendapatnya adalah Ali Rodhiyallohu ‘anhu.



Dia berkata, “Tidaklah melakukan perbuatan ini kecuali hanya satu ummat dan kalian telah mengetahui apa yang telah Alloh lakukan kepada mereka. Aku berpendapat agar dia dibakar dengan api”.

Kemudian Abu Bakar mengirim surat kepada Kholid bin Walid untuk membakarnya.

Abdullah bin Abbas rodhialloohu ‘anhuma berkata, “Dipertontonkan dari bangunan yang paling tinggi lalu dilemparkan (ke bawah) diikuti lemparan batu”.

Dengan demikian hukuman homoseks adalah bisa dengan dibakar, dirajam dengan batu, dilempar dari bangunan yang paling tinggi yang diikuti lemparan batu, atau dipenggal lehernya.

Ada pula yang mengatakan ditimpakan tembok kepadanya. Imam Syaukani memilih hukuman bunuh dan melemahkan pendapat selain itu. Mereka berpendapat seperti itu menilik firman Alloh yang Artinya :
Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim” [Hud : 82-83]

Dalam penerapan hukuman ini, pelaku homoseks dipersilakan memilih hukuman yang dia kehendaki dari hukuman-hukuman yang ada.

DALIL DARI SUNNAH TENTANG HARAMNYA HOMOSEKSUAL


[a]. Rosullulloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda Artinya : Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya” [HR Tirmidzi : 1456, Abu Dawud : 4462, Ibnu Majah : 2561 dan Ahmad : 2727]

 

[b]. Dari Jabir Rodhiyallohu ‘anhu, dia berkata bahwa Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth” [HR Ibnu Majah : 2563, 1457. Tirmidzi berkata : Hadits ini hasan Ghorib, Hakim berkata, Hadits shohih isnad]

[c]. Dari Ibnu Abbas Rodhiyallohu ‘anhuma, dia berkata bahwa Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Alloh melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, (beliau mengulanginya sebanyak tiga kali)” [HR Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubro IV/322 No. 7337]

[d]. Dari Ibnu Abbas Rodhiyallohu ‘anhuma berkata bahwa Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Alloh tidak mau melihat kepada laki-laki yang menyetubuhi laki-laki atau menyetubuhi wanita pada duburnya” [HR Tirmidzi : 1166, Nasa’i : 1456 dan Ibnu Hibban : 1456 dalam Shohihnya. Keterangan : hadits ini mencakup pula wanita kepada wanita]

[e]. Dari Abdulloh bin Amr bin Al-Ash Rodhiyallohu ‘anhu bahwa Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Itu adalah liwat kecil, yakni laki-laki yang menggauli istrinya di lubang duburnya” [HR Ahmad : 6667]
LGBT adalah penyakit yg harus di perangi, diperangi oleh diri sendiri dengan tobat dan mendekatkan diri kepada Tuhan Yg Maha Esa yaitu Alloh Ta'aalaa.

Dan adalah kewajiban kita untuk mendukung dan memotivasi mereka dengan nasehat baik agar meninggalkan hal tersebut,  memperlihatkan indahnya sosialisasi dalam islam yg saling menyayangi, dan tolong-menolong, dan sedikit demi sedikit menjelaskan akibat buruk dari penyakit tersebut.

Para "Penderita" SSA (Same Sex Attraction) atau LGBT ini, jangan dihina, dimaki, dicela, tapi sebaiknya dibantu dan dido'ain.

Karena ketika mereka semakin dihina oleh kaum hetero atau oleh kita, mereka akan semakin nyaman dengan sesama LGBT'nya dan yg ada akan semakin jauh dan mungkin sulit untuk disembuhkan.

Ada juga Pengakuan dari seorang penderita Lesbian yg ga disebut namanya,, bahwa "Tidak menyetujui jika dilegalkan atau di akui para penderita LGBT di Indonesia ini karena sadar ini adalah salah mau di lihat dari segi norma atau agama manapun namun untuk berubah itu butuh perjuangan yg keras".

Semoga Alloh 'azza wa jalla mengampuni dan menuntun dengan hidayah-Nya.. Aamiin.
Walloohu a'laam. [AbuNaida]

No comments:

Post a Comment