Monday, 15 February 2016

Dunia Darurat moral, 23 Negara Legalkan LGBT

Kepoisme - 22 negara dari 204 negara tercatat yang telah diakui secara de facto oleh PBB yang melegalkan pernikahan sesama jenis secara penuh di seluruh wilayah negaranya (Freedom to Marry Organization, 2014).
1. Belanda (1996) Undang-undangnya baru di sahkan pada 1 April 2001.

2. Belgia (2003) tepatnya 1 Juni 2003. pasangan pertama yang menikah saat itu adalah Alain De Jonge dan Olivier Pierret.

3. Spanyol (2005) 30 Juni 2005
RUU ini sangat ditentang oleh Gereja Katolik, tetapi hasil jajak pendapat menunjukkan 62% dari majelis mengabulkan UU tersebut. Sejarah mencatat, tanggal 8 Juni 1901,pernikahan sejenis pertama yang tercatat pada sejarah Spanyol antara Elisa Sanchez Loriga, berpakaian dan berprilaku layaknya laki-laki. dengan Marcela Gracia Ibeas.

4. Kanada (2005) Parlemen mengesahkan pernikahan gay pada 20 Juli 2005. Kanada menerbitkan lebih dari 15.000 surat nikah bagi pasangan sejenis yang tinggal di negara itu atau hanya khusus datang untuk menikah.

5. Afrika Selatan (2006) Negara ini memberi hak-hak kepada kaum LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) untuk menikah secara resmi, ketentuan itu berlaku semenjak 30 November 2006.

6. Norwegia (1993)Pada tahun itu emerintah membolehkan pecinta sesama jenis menikah di luar gereja dan mendapat restu dari pendeta. 20 tahun kemudian, pemerintah negara itu membolehkan pasangan gay mengadopsi anak.

7. Swedia (2008)
Swedia adalah salah satu negara paling liberal di dunia dan 71% penduduknya mendukung pernikahan sejenis. Legislasi pernikahan sejenis disahkan pada bulan Mei 2008. Lima bulan kemudian , tepatnya di bulan November, Gereja Lutheran Swedia merupkan gereja yang punya pengikut paling banyak, mereka mengumumkan dukungan penuh untuk pernikahan sesama jenis. Tiga perempat dari penduduk Swedia adalah anggota gereja Lutheran, meskipun kehadiran mereka di gereja sangatlah rendah.

8. Portugal (2009) Setelah Perdana Menteri Jose Socrates kembali terpilih tahun 2009, ia membuat UU yang melegalkan pernikahan sejenis, UU tersebut diloloskan oleh Parlemen.. Hukum itu mulai berlaku sejak 5 Juni 2010.

9. Meksiko (2009)
Sejak 21 Desember 2009, pernikahan sesama jenis dapat dilakukan di ibukota Meksiko, Mexico City. Seperti dilansir Associated Press, Jumat (6/8/2010), delapan dari 10 hakim di pengadilan tinggi negara itu mengatakan hukum itu konstitusional.

10. Islandia (2010)
Disahkan legislatif Islandia pada bulan Juni 2010 dan memungkinkan pasangan gay mengadopsi anak.

11. Argentina (2010)22 Juli 2010, Hukum memberikan hak dan kewajiban kepada pasangan sesama jenis yang menikah, sama seperti pasanagan normal lainnya, semua hak dan tanggung jawab dinikmati oleh pasangan heteroseksual, termasuk hak untuk mengadopsi.Terlepas dari oposisi kuat dari Gereja Katolik dan gereja Protestan evangelis.
12. Uruguay (2010)
Uruguay Menjadi negara Amerika Latin kedua, setelah Argentina, yang menyetujui penikahan gay. Di lain pihak, gereja Katolik dan oranisasi Kristen Uruguay mengatakan kecewa atas keputusan tersebut. Mereka menilai bahwa UU ini akan membahayakan institusi keluarga.

13. Selandia Baru (2013)
Parlemen menyetujui amandemen undang-undang pernikahan New Zealand yang dibuat pada tahun 1955, walau banyak mendapat penentangan dari kelompok Kristen setempat. 17 April 2013, Selandia Baru menjadi negara Asia-Pasifik pertama yang melegalkan perkawinan sesama jenis
14. Perancis (2013)
tanggal 18 Mei, Presiden Prancis, Francois Hollande telah menandatangani undang-undang kontroversial, yang menjadikan negaranya menjadi yang ke-9 di Eropa, dan ke-14 di dunia yang melegalkan pernikahan sesama jenis..

15. Denmark (2013)
Parlemen Denmark telah mengesahkan undang-undang yang memperbolehkan pasangan homoseksual melangsungkan pernikahan di gereja Evangelis Lutheran milik negara. Aturan hukum baru itu sedianya telah berlaku mulai 15 Juni 2013.

16. Inggris dan Wales (2013)
Ratu Elizabeth II telah memberikan persetujuan kerajaan.
RUU ini memungkinkan pasangan gay untuk menikah dalam seremoni agama dan sipil di England dan Wales. RUU ini juga mengizinkan pasangan yang sebelumnya telah hidup bersama untuk meresmikan hubungan mereka dalam pernikahan.

17. Skotlandia (2014)
Skotlandia resmi menyetujui pernikahan sesama jenis setelah melalui voting di parlemen, dengan suara mayoritas.
18. Brazil (14 Mei 2013)
19. Luksemburg (18 Juni 2014)
20. Finlandia (28 November 2014)
21. Irlandia (23 Mei 2015)
22. Amerika Serikat (26 Juni 2015)
Yang terbaru Vietnam (2015) Tepatnya 1 Januari 2015 lalu hal tersebut secara otomatis membuat Vietnam kini menjadi negara kedua di Asia ( setelah Israel ) yang memungkinkan pernikahan sesama jenis. Bertolak belakang dengan negara-negara Muslim di Asia Tenggara seperti Indonesia, Malaysia dan Brunei yang melarang pernikahan sejenis.

Dengan terdaftarnya Amerika sebagai negara yang melegalkan pernikahan sesama jenis diyakini dapat mempengaruhi keputusan banyak negara untuk ikut membuat keputusan serupa.[vhati]

No comments:

Post a Comment